BLOGGER TEMPLATE

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Tafsir Agama, Feminisme, dan Teori Poskolonial

Oleh Happy Susanto

Dimuat di Harian Republika, Rabu, 04 Februari 2004.

Kajian mengenai feminisme tidak bisa dilepaskan dari proses reproduksi pemaknaan agama dalam menyoal perempuan. Wacana agama yang dihasilkan dari proses penafsiran itu pada dasarnya sangat tergantung kehendak si penafsir. Dalam tulisan ini, wacana tafsir agama mengenai feminisme dianalisa dengan pendekatan teori poskolonial. Dalam studi poskolonial, monopoli tafsir dalam memaknai sebuah pemahaman agama, tanpa menghendaki adanya "tafsiran yang demokratis" maka itu berarti bahwa agama justru menjadi ajang "kolonialisasi".

Dalam wacana agama dan feminisme, perempuan sering diposisikan sebagai kelompok yang ter(di)pinggirkan, ter(di)tindas, dan tidak memiliki hak bicara secara signifikan. Gayatri Spivak pada tahun 1985 menulis sebuah esai berjudul "Dapatkah Subaltern Berbicara?" Tulisan itu merupakan "gugatannya" atas kebutaan ras dan kelas -- terutama dalam memposisikan perempuan -- yang terjadi di dunia akademik Barat. Subaltern secara harafiah diartikan sebagai "peringkat yang lebih rendah".

Spivak ingin mengatakan bahwa perempuan seringkali diposisikan sebagai pihak yang lebih rendah -- dan ternyata penciptaan seperti ini sering "terpampang" dalam wacana agama. Apakah agama memang menghendaki perempuan sebagai "barang rendahan", sepenuhnya di bawah otoritas laki-laki (ideologi patriarkat), dan tidak mungkin mendapatkan keadilan jender? Tentu tidak! Ternyata, problemnya terletak pada ketiadaan penafsiran yang elegan, kontekstual, dan terbuka dalam membicarakan feminitas (persoalan perempuan). Hanya dengan penafsiran yang terbuka dan kontekstual maka agama sejatinya memiliki semangat dan kepekaan yang sangat besar dalam menghendaki keadilan jender.

Dalam buku Postcolonialism, Feminism, and Religious Discourse (Routledge: 2002) yang merupakan hasil editing Laura E Donalson, Pui-Lan Kwok, dan Kwok Pui-Lan, ditegaskan bahwa kaitan antara wacana agama dan feminisme yang dihubungkan dengan wacana poskolonialisme sangat erat sekali -- hampir tidak bisa dipisahkan. Kuncinya terletak pada wacana agama yang dikondisikan oleh situasi dan kehendak sang penafsir.

Apabila, wacana agama ditafsirkan menjadi anti-jender maka kecenderungannya adalah "kolonialisasi" (penjajahan) atas perempuan dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun pada sisi pembelengguan atas kesadaran dalam konstruksi berpikir kaum hawa. Dalam wacana agama, khususnya mengenai perempuan, terjadi ajang "kontestasi" antarberbagai pihak yang berkepentingan dalam memproduksi makna agama. Sehingga yang muncul adalah makna (meaning) yang lebih memenuhi kebutuhan laki-laki, dengan catatan bahwa itu tidak didasari atas pengharapan dan kenyataan bahwa perempuan tidak selayaknya diposisikan di bawah. Makna semacam ini perlu dicurigai (suspiced), tentunya!

Hubungan final antara teks dengan tafsirnya harus "dibongkar". Teks dan tafsir sangat terikat pada si penafsir dan konteks yang "menggumuli" selama proses pembentukan teks. Untuk itulah, perlu ada "rekonstruksi tafsir" dalam memahami teks mengenai perempuan. Dengan demikian upaya ini akan berimplikasi pada penghapusan monopoli tafsir yang dilakukan oleh otoritas tertentu yang berbicara atas nama Tuhan, agama, dan juga kekuasaan. Tafsir yang berlaku dalam wacana poskolonial adalah tafsir yang demokratis, menegasikan kecenderungan potensi hegemonisasi, dan pemaknaan yang tidak menghendaki absolusitas terhadap pemaknaan yang diwacanakan "yang lain" (the others), alias penafsir di luar dirinya.

Rekonstruksi tafsir semacam itu sebenarnya pernah digagas oleh Edward Said, yang terkenal lewat bukunya Orientalism (1978) dan merupakan salah satu pemikir poskolonial. Said ingin menguraikan praktik multikultural yang berlangsung dalam bidang sejarah tafsir. Dan proses rekonstruksi ini dimaksudkan sebagai jalan pembebasan menuju pemahaman transnasional yang lebih persuasif atas sejarah suatu kaum melalui peninjauan ulang atas heterogenitas dan hibriditas. Dengan meminjam kerangka pikir Said ini, pembacaan kita terhadap wacana agama dan feminisme lebih melihat pada "pembebasan perempuan" (liberty of women) dan melihatnya menurut keragaman budaya masyarakat yang ada, bukan patriarkhi semata.

Penciptaan makna agama yang lebih mengukuhkan kekuasaan patriarkhi, sesungguhnya dalam prosesnya terselubung "ideologisme" antara tafsir agama dan konteks kekuasaan kaum laki-laki pada saat itu. Michel Foucault, seorang filsuf posmodernis, menengarai adanya hubungan antara "pengetahuan" dan "kekuasaan" (knowledge and power), yaitu bahwa kekuasaan menentukan pengetahuan, dalam arti: menetapkan tipe-tipe diskursus yang benar dalam arti yang "works"; menetapkan mekanisme yang memungkinkan untuk membedakan proposisi yang benar dan yang salah; menetapkan teknik dan prosedur dalam mencapai kebenaran di atas; menetapkan status dari mereka yang ditugasi untuk mengatakan hal-hal yang dianggap benar. (Foucault: 1980, 131).

Kekuasaan tidak selamanya diartikan sebagai negara, lebih jauh lagi adalah segala sesuatu yang menjamin "normalitas", "regularitas", dan "familiaritas". Yaitu, segala upaya untuk menjamin stabilitas status sebuah pemikiran atau tindakan. Jika, pemahaman absolut itu diterapkan maka di situ kaitan antara pengetahuan dan kekuasaan sangat jelas. Yaitu bahwa kondisi penafsir yang memiliki kekuasaan dan kepentingan dalam memaknai agama mengenai persoalan-persoalan perempuan, biasanya memposisikan perempuan sebagai sesuatu di peringkat terbawah. Dengan alasan, itu adalah hasil penafsiran yang sudah dianggap jelas dan dengan legitimasi tekstualitas agama. Padahal, model penafsiran seperti ini tidak lagi melihat konteks perubahan zaman dalam memahami kembali persoalan perempuan di masa sekarang ini.

Jika, pemaknaan dalam memproduksi tafsir agama lebih mengukuhkan kekuatan patriarkhi maka pada dasarnya agama di sini kemudian menjadi ajang ideologisasi, dan tentunya menimbulkan "kolonialisasi" terhadap hak-hak perempuan. Pemahaman seperti ini sangat berbahaya. Agama tidak seharusnya menjadi legitimasi prosedural dalam menciptakan diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan.

Berbagai teks agama yang tersebar dalam lembaran-lembaran Kitab Suci perlu ditafsirkan kembali secara kontekstual. Teks dan konteks sangat dipengaruhi oleh kondisi bagaimana si penafsir itu mampu "menggumuli" teks. Penafsiran secara kontekstual akan memahami kenyataan pluralitas bahwa makna teks tidak bisa dianggap satu, final, dan absolut. Persoalan perempuan sangat kompleks sehingga membutuhkan perangkat alat penafsiran yang komprehensif dengan melihat realitas secara objektif.

Jika, penafsiran secara tekstualis itu ditambah dengan kecenderungan adanya "ideologisasi" maka akan sangat sulit sekali mengurai proses pemaknaannya secara objektif. Biasanya kita memahami sebuah tafsir secara sakral. Padahal, tidak demikian! Letak persoalan kolonialisme wacana agama dalam memosisikan perempuan sebagai kelas terendah disebabkan oleh dua kecenderungan di atas, yaitu kehendak penafsir (laki-laki sebagai pencipta makna) yang tidak melihat pluralitas kebutuhan perempuan di masa kini, dan kedua adalah karena kecenderungan pada ideologisasi dalam memahami teks yang direproduksi secara anti-jender.

Persoalannya sangat jelas, yaitu bahwa tafsir agama yang membebaskan dalam memaknai hakikat kemerdekaan perempuan menjadi kebutuhan saat ini. Dan itulah realitas objektif dalam penampakan kondisi kekinian. Yang seharusnya dikedepankan adalah bagaimana kita menciptakan rekonstruksi tafsir yang lebih dimaknai secara demokratis dan kontekstual. Sehingga, agama benar-benar memang berwajah sebagai ajaran yang sangat respek dengan berbagai persoalan keadilan jender. Wallahu A'lam.
READ MORE - Tafsir Agama, Feminisme, dan Teori Poskolonial -->

PEREMPUAN TIDAK BOLEH MEMIMPIN

Pendahuluan

Kehidupan umat Islam dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan,
termasuk dalam persoalan nilai yang dijadikan ukuran standar. Akibat
dari perubahan ini, terutama era ilmu pengetahuan dan tekhnologi disaat
sekarang, hampir segala sesuatu selalu dinilai dengan pertimbangan rasio
atau akal. Oleh sebab itu, banyak produk hukum Islam, termasuk dalam hal
politik kenegaraan tidak bisa diterima begitu saja, karena tidak sesuai
dengan pertimbangan akal sehat. Salah satu contoh adalah kepemimpinan
politik perempuan. Hadis yang dijadikan landasan bagi ketidakbolehan
kepemimpinan politik perempuan dipandang sudah tidak relevan lagi dengan
perubahan kondisi struktur sosial, ekonomi dan tekhnologi.

Menurut Jumhur ulama bahwa syarat yang harus dipenuhi bagi seorang
khalifah (kepala negara) adalah laki-laki. Hal tersebut didasarkan pada
respon Nabi SAW mendengar berita bahwa masyarakat Persia telah memilih
putri Kisra sebagai pemimpin, kemudian Nabi SAW bersabda:

Yang Artinya: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan."



Hadis tersebut dipahami sebagai isyarat bahwa perempuan tidak boleh
dijadikan pemimpin dalam urusan pemerintahan atau politik. Oleh
karenanya banyak ulama yang menyatakan seorang perempuan tidak sah
menjadi khalifah/imam.[2] Para ulama tersebut menanggapi hadis ini
sebagai ketentuan yang bersifat baku-universal, tanpa melihat
aspek-aspek yang terkait dengan hadis, seperti kapasitas diri Nabi SAW
ketika mengucapkan hadis, suasana yang melatarbelakangi munculnya hadis,
setting sosial yang melingkupi sebuah hadis. Padahal, segi-segi yang
berkaitan dengan diri Nabi SAW dan suasana yang melatarbelakangi atau
menyebabkan terjadinya hadis mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman
hadis secara utuh.



Reinterpretasi Hadis Kepemimpinan Perempuan

Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara
tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut:
pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan
berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka
menyatakan bahwa perempuan menurut syara’ hanya diberi tanggung jawab
untuk menjaga harta suaminya. Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya,
mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah.[3]
Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat
bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga
tidak boleh menjadi kepala negara.[4] Sementara itu, para ulama lainnya
seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, Kamal ibn Abi Syarif dan Kamal ibn Abi
Hammam, meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki
sebagai kepala negara.[5] Bahkan Sayyid Sabiq mensiyalir kesepakatan
ulama (fuqaha) mengenai syarat laki-laki ini bagi kepala negara sebagai
mana syarat bagi seorang qadi, karena didasarkan pada hadis seperti
tersebut sebelumnya.[6]

Dalam memahami hadis tersebut, perlu dicermati terlebih dahulu keadaan
yang sedang berkembang pada saat hadis itu disabdakan atau harus dilihat
latar belakang munculnya hadis di samping setting sosial pada saat itu.
Oleh karena itu dalam memahami dan mengkaji hadis ini mutlak diperlukan
informasi yang memadai mengenai latar belakang kejadiannya.

Sebenarnya jauh sebelum hadis tersebut muncul, yakni pada masa awal
dakwa Isamiah dilakukan oleh Nabi SAW ke beberapa daerah dan negeri.
Pada saat itu, Nabi SAW pernah mengirim surat kepada pembesar negeri
lain dengan maksud mengajak mereka untuk memeluk Islam. Di antara
pembesar yang dikirimi surat oleh Nabi SAW adalah Kisra Persia. Kisah
pengiriman surat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Rasulullah telah mengutus Abdullah ibn Huzaifah al-Shami untuk
mengirimkan surat tersebut kepada pembesar Bahrain. Setelah tugas
dilakukan sesuai dengan pesan dan diterima oleh pembesar Bahrain,
kemudian pembesar Bahrain tersebut memberikan surat kepada Kisra.
Setelah membaca surat dari Nabi Muhammad, Kisra menolak dan bahkan
merobek-robek Surat Nabi. Menurut riwayat ibn al-Musayyab__setelah
peristiwa tersebut sampai kepada Nabi__kemudian Nabi bersabda : "siapa
saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan
kerajaan) orang itu".[7]

Tidak lama kemudian, kerajaan Persia dilanda kekacauan dan berbagai
pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga dekat raja. Hingga pada
ahkhirya, diangkatlah seoerang perempuan yang bernama Buwaran binti
Syairawaih bin Kisra (cucu Kisra yang pernah dikirimi surat oleh Nabi
SAW) sebagai ratu (Kisra) di Persia, setelah terjadi
pembunuhan-pembunuhan dalam rangka suksesi kepemimpinan. Hal tersebut
karena ayah Buwaran meninggal dunia dan anak laki-lakinya (saudara
Buwaran) telah mati terbunuh tatkala melakukan perebutan kekuasaan.
Karenanya, Buwaran kemudian dinobatkan menjadi ratu. Peristiwa tersebut
terekam dalam sejarah terjadi pada tahun 9 H.[8]

Dari segi seting sosial dapat dikuak bahwa menurut tradisi yang
berlangung di Persia sebelum itu, jabatan kepala negara (raja) dipegang
oleh kaum laki-laki. Sedang yang terjadi pada tahun 9 H. tersebut
menyalahi tradisi itu, sebab yang diangkat sebagai raja bukan laki-laki
lagi, melainkan perempuan. Pada waktu itu, derajat kaum perempuan di
mata masyarakat berada di bawah lelaki. Perempuan sama sekali tidak
dipercaya untuk ikut serta mengurus kepentingan masyarakat umum,
terlebih lagi dalam masalah kenegaraan. Hanya laki-laki lah yang
dipandang cakap dan mampu mengelola kepentingan masyarakat dan negara.
Keadaan seperti ini tidak hanya terjadi di Persia saja, tetapi juga di
seluruh Jazirah Arab. Dalam kondisi kerajaan Persia dan setting sosial
seperti itulah, wajar Nabi SAW yang memiliki kearifan tinggi,
melontarkan hadis bahwa bangsa yang menyerahkan masalah-masalah
(kenegaraan dan kemasyarakatan) kepada perempuan tidak akan
sejahtera/sukses. Bagaimana mungkin akan sukses jika orang yang memimpin
itu adalah orang yang sama sekali tidak dihargai oleh masyarakat yang
dipimpinnya. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin
adalah kewibawaan, sedang perempuan pada saat itu sama sekali tidak
memiliki kewibawaan untuk menjadi pemimpin. Andaikata seorang perempuan
telah memiliki kualifikasi dan dihormati oleh masyarakat, mungkin Nabi
SAW yang sangat bijaksana akan menyatakan kebolehan kepemimpinan politik
perempuan.

Mencari petunjuk hadis dengan mengaitkan pada kapasitas Nabi SAW saat
menyabdakan hadis, apakah sebagai seorang rasul, kepala negara, panglima
perang, hakim, tokoh masyarakat atau seorang pribadi manusia biasa,
merupakan sesuatu yang sangat penting sebagaimana yang dikatakan oleh
Mahmud Syaltut: “mengetahui hal-hal yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan
mengaitkannya pada fungsi Nabi SAW ketika hal itu dilakukan, sangat
besar manfaatnya.â€
[9]

Berkaitan dengan hadis kepemimpinan politik perempuan di atas, dapat
dikatakan bahwa Nabi SAW saat menyampaikan hadis tersebut bukan dalam
kapasitas sebagai nabi dan rasul yang pembicaraannya pasti mengandung
kebenaran dan dibimbing wahyu, tetapi harus dipahami bahwa pendapat Nabi
SAW yang demikian itu disabdakan dalam kapasitas beliau sebagai manusia
biasa (pribadi) yang mengungkap realitas sosial keberadaan masyarakat
(bayan al-waqi') pada saat hadis tersebut disabdakan dalam rangka
mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari andai
pemimpin itu diserahkan pada perempuan yang secara sosial tidak mendapat
legitimasi dari masyarakat.

Dengan demikian, hadis tentang pernyataan Nabi SAW dalam merespon berita
pengangkatan putri Kisra sebagai pemimpin Persia tersebut sama sekali
tidak terkait dengan wacana persyaratan syar’i kepala negara; namun
hanya merupakan informasi mengenai pendapat pribadi Nabi SAW yang
memberikan peluang adanya 2 (dua) kemungkinan. Pertama, boleh jadi sabda
Nabi SAW tersebut merupakan do'a agar pemimpin negeri Persia itu tidak
sukses dan jaya dikarenakan sikapnya menghina dan memusuhi Islam,
sebagaimana sikap dan tindakan yang pernah beliau tunjukkan pula pada
saat menerima kabar tentang dirobeknya surat Nabi SAW oleh Kisra Persia.
Kedua, boleh jadi hal tersebut merupakan pendapat pribadi Nabi SAW yang
didasarkan pada fakta realitas tradisi masyarakat yang pada saat itu
tidak memungkinkan bagi seorang perempuan untuk memimpin negara, karena
tidak mendapat legitimasi dan tidak dihormati oleh masyarakat jika
dipercaya menjadi pemimpin mereka.

Jadi, memaksakan hadis yang berbentuk ikhbar (informatif/berita) ke
dalam masalah syari'ah terutama masalah kepemimpinan politik perempuan
adalah tindakan yang kurang bijaksana dan kurang kritis serta tidak
proporsional.

Selain itu, jika hadis tersebut dipahami sebagai pesan dan ketentuan
dari Nabi SAW yang mutlak mengenai syarat seorang pemimpin, maka akan
terasa janggal, karena peristiwa sebagaimana yang ditunjukkan hadis
tersebut tidak terjadi di dunia Islam (baca: negara Arab Islam),
sehingga tidak mungkin Nabi SAW menyatakan ketentuan suatu syarat bagi
pemimpin negara Muslim dengan menunjuk fakta yang terjadi di negara non
Muslim (baca: Persia yang belum Muslim). Kalau hadis ini dipaksakan
sebagai syarat bagi kepemimpinan politik, termasuk di negara non Muslim,
maka selain tidak rasional (karena Nabi SAW ikut campur dalam urusan
politik negara non Muslim) juga tidak faktual. Artinya penetapan syarat
pemimpin harus laki-laki, maka bagaimana dengan negara Islam saat ini
yang sebagian ada yang dipimpin oleh perempuan, namun tetap sukses
(seperti Pakistan, Turki, Indonesia dan lainnya). Berarti sabda Nabi SAW
ini jelas bertentangan dengan fakta yang ada. Bahkan dalam al-Qur`an pun
dijumpai kisah tentang adanya seorang perempuan yang memimpin negara dan
meraih sukses besar, yaitu Ratu Bilqis di negeri Saba’ sebagaimana
firman Allah:
Yang Artinya: "Sesungguhnya aku (Hud) menjumpai seorang perempuan yang
memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai
singgasana yang besar."



Analisis dan kesimpulan seperti ini juga diperkuat dengan tidak
diketemukannya sebuah hadis pun yang secara jelas (eksplisit)
mensyaratkan pemimpin harus laki-laki. Ini berarti hadis di atas harus
dipahami secara kontekstual karena memiliki sifat temporal, tidak
universal. Hadis tersebut hanya mengungkap fakta yang nyata tentang
kondisi sosial pada saat hadis itu terjadi dan berlaku utnuk kasus
negara Persia saja.



Kesimpulan

Meski hadis larangan kepempimpinan politik perempuan dinilai sahih,
ternyata masih dapat didiskusikan. Di kalangan ulama ada yang tidak
sepakat terhadap pemakaian hadis tersebut bertalian dengan masalah
perempuan dan politik. Tetapi banyak juga yang menggunakan hadis
tersebut sebagai argumen untuk menggusur perempuan dari proses
pengambilan keputusan. Jika ditelaah lebih lanjut, maka hadis tersebut
mengandung pengertian bayan al-waqi’ atau penungkapan fata realitas yang
berkembang pada saat itu, dan tidak dimaksudkan sebagai sebuah ketentuan
syari’at bahwa syarat pemimpin harus laki-laki.
READ MORE - PEREMPUAN TIDAK BOLEH MEMIMPIN -->

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam



Dalam kitab-kitab klasik yang menjelaskan dan menafsirkan teks-teks ajaran Islam tidak asing lagi bahwa kaum laki-laki digambarkan lebih superior dari kaum perempuan. Biasanya argumen penguatan supremasi tersebut menggunakan ayat al-Qur’an Surat an-Nisa’ 4 : 34. Penafsiran yang bercorak demikian pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dalam situasi sosio kultural pada waktu penafsiran itu dilakukan. Pada saat ini dimana kedudukan dan peranan perempuan dengan laki-laki berkompetisi sama, maka tafsir-tafsir lama perlu dibongkar (didekonstruksi dan dibangun interpretasi baru) khususnya dari pandangan yang missoginis, yaitu pandangan yang membenci perempuan.





Allah berfirman dalam al-Qur’an :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا1)

Para mufassir memberikan penjelasan yang beraneka ragam tentang kata-kata ‘qawwâmûn’. Al-Thabari menegaskan bahwa qawwâmûn berarti penanggung jawab. Ini artinya bahwa laki-laki bertanggung jawab dalam mendidik dan membimbing istri agar menunaikan kewajibannya kepada Allah maupun kepada istrinya. Ibnu Abbas mengartikan qawwâmûn adalah laki-laki memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mendidik perempuan. Zamakhsyari menekankan bahwa kata-kata qawwâmûn mempunyai arti kaum laki-laki berkewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan sebagaimana kepada rakyatnya.2)

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa laki-laki adalah penanggung jawab, penguasa, pembimbing, pelindung kaum perempuan (istri). Dengan demikian, bahwa posisi laki-laki (suami) terhadap perempuan (istri) adalah posisi superior dan inverior. Dengan begitu laki-laki secara otomatis menjadi pemimpin keluarga, dan istri atau perempuan harus menerima posisi suami tersebut yaitu sebagai orang yang dipimpin.

Kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam pandangan beberapa ulama tidak hanya sebatas dalam lingkup keluarga. Tetapi meliputi pula kepemimpinan dalam masyarakat (kepemimpinan publik) dan politik. Sehingga perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mengaktualisasikan potensinya sebagai pemimpin.

Masdar Farid Mas’udi mengakui adanya pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan (diberangus hak-haknya) sebagai pemimpin. Pemberangusan Kepemimpinan perempuan, demikian kata Masdar, ini terjadi demikian menyeluruh, mulai dari kepemimpinan dalam kehidupan intelektual, sosial, kepemimpinan dalam keluarga sampai kepemimpinan shalat. Hal itu dikarenakan, lanjut Masdar, tidak ada satu ayat dan hadist pun yang tidak diragukan keshahihannya secara definitif melarang kepemimpinan kaum perempuan, bahkan dalam ketiga sektor kehidupan tadi. Lalu Masdar menyebut sebuah hadis yang berbunyi :

Masdar menilai, inilah hadis yang selama ini dijadikan pegangan untuk melarang perempuan tampil sebagi pemimpin masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan sejenis yayasan, ormas (kecuali yang berstatus underbow) sampai dengan kepemimpinan politik, khususnya kepemimpinan negara (al-imâmah al-uzma).3)

Mustafa Muhammad Imarah dalam catatan pinggirrnya terhadap kitab Jawahir al-Bukharî, mengklaim larangan kepemimpinan perempuan itu sebagai pendirian jumhur ulama kecuali al-Tabari dan Abu Hanîfah untuk bidang-bidang tertentu.4)

Larangan kepemimpinan perempuan yang diungkapkan oleh sebagian ulama dikarenakan laki-laki memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh perempuan. Dimana kelebihan tersebut menentukan kapabilitas seseorang untuk menjadi pimpinan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Ansari al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, bahwa laki-laki memiliki kelebihan dalam akal dan pengaturan. Karena itu, demikian dijelaskannya, mereka memiliki hak memimpin perempuan. Dikatakan pula, bahwa laki-laki memiliki kekuatan dan kejiwaan dan naluri (tab’), dua hal yang tidak dimiliki oleh perempuan, yang dikarenakan dalam diri laki-laki dominan unsur panas dan kering (al-harârah wa al-yabûsah), dari sinilah kemudian muncul kekuatan itu. Sementara watak perempuan lebih dominan unsur basah dan dingin (al- ruthûbah wa al-burûdah), dan dari sini muncul makna kelembutan dan kelemahan.5)

Kelebihan laki-laki atas perempuan juga dituturkan oleh Zamakhsyari, seorang pemikir Mu’tazilah. Dia mengatakan, bahwa kelebihan laki-laki adalah pada akal (al-‘aql), ketegasan (al-hazm), tekad yang kuat (al-‘azm), kekuatan (al-quwwah), secara umum memiliki kekuatan menulis (al-kitâbah), dan keberanian (al-furûsiyah). Karena itu demikian lanjut Zamakhsyari, dari laki-laki lahir para Nabi, ulama, kepala negara (imâmah kubra), imam dan jihad.6)

Ibnu Katsir, ulama tafsir klasik juga berpendapat tentang kelebihan laki-laki atas perempuan yang mempengaruhi keabsahan kepemimpinan perempuan. Dia mengatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan, dan laki-laki juga sebagai pembesar, hakim, pendidik perempuan jika perempuan menyimpang. Firman Allah yang berbunyi “Oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka di atas sebagian yang lain” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir sebagai petunjuk laki-laki lebih utama dari perempuan dan lebih baik. Oleh karena itulah Nabi dikhususkan untuk laki-laki, begitu pula kekuasaan tertinggi. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW : “ Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan pimpinannya kepada kaum perempuan “. Hadis ini diriwayatkan oleh Abi Bakrah dari bapaknya.7) Selanjutnya Ibnu Katsir mengatakan bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan tersebut adalah dengan sendirinya (fi nafsihi). 8)

Patut dipertanyakan pendapat para ulama yang telah menafsirkan qawwam dengan penguasaan/kepemimpinan laki-laki atas perempuan, sehingga konsekwensinya perempuan sampai kapanpun tidak akan pernah mendapatkan haknya untuk berkiprah dalam dunia kepemimpinan. Memang secara bahasa qawwam dapat diartikan sebagai musallith/penguasa. Akan tetapi, mengapa dua kata yang sama di ayat yang lain yang tidak bicara soal hubungan suami istri - dan memang hanya ada di dua tempat - diartikan qâim(in), yang berarti penguat atau penopang. Dua ayat tersebut adalah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَ0ّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Sehingga, dapat dijelaskan bahwa dalam An-Nisa’ 4 : 34, jika qawwam diartikan dengan sama, penopang atau penguat, maka ayat tersebut akan berarti bahwa kaum lelaki adalah penganut/penopang kaum istri dengan bukan karena nafkah yang mereka berikan. Dengan pengertian yang seperti ini, maka secara normatif sikap suami terhadap istri bukanlah menguasai atau mendominasi dan cenderung memaksa, melainkan mendukung dan mengayomi.

Mendukung pendapat di atas, Quraish Shihab mengemukakan hak-hak yang dimiliki oleh perempuan baik dalam lingkup keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara, dengan mengutip sebuah ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitannya dengan hak-hal politik kaum perempuan. Ayat tersebut adalah ayat 71 surat Al-Taubah yang berbunyi :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Secara umum, Quraish menjelaskan, ayat di atas difahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antar laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma’rûf dan mencegah yang munkar. Kata auliyâ’, dalam pengertian yang disampaikan Quraish, mencakup kerjasama, bantuan dan penguasaan, sedangkan pengertian yang dikandung oleh “ menyuruh mengerjakan yang ma’rûf “ mencakup segala kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberikan nasehat (kritik) kepada penguasa.11)

Dalam kepemimpinan publik, terdapat ruang yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam haknya menjadi pemimpin satu dengan yang lainnya. Penulis tidak sependapat dengan para ulama yang menyatakan bahwa dalam soal kepemimpian adalah menjadi hak mutlak laki-laki dengan merujuk kepada surat An-Nisa’ ayat 34. Kami menilai bahwa ayat tersebut turun dalam konteks kehidupan keluarga dan bukan dalam konteks yang luas dari itu. Biarpun demikian, walaupun dalam konteks keluarga pun tidak boleh terjadi dominasi laki-laki (suami) atas perempuan (istri).

READ MORE - Kepemimpinan Perempuan dalam Islam -->

ADAKAH PACARAN ISLAMI ???















kambali lagi saya menampilkan artikel mengenai pacaran!
jangan marah ya yang udah punya pacar!
harap menyesuaikan saja.

Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya:

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An'aam:151]

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]

Pacaran mengantarkan kepada perzinahan dan perbuatan keji lainnya. Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal! Wallahu A’lam.

Sumber: Buletin Al-Wala’ Wal-Bara’ edisi ke-33 Tahun ke-3 / 22 Juli 2005 M / 15 Jumadits Tsani 1426 H

=============================================

Pacaran tidak boleh karena:
1. Pacaran itu mendekatkan pelakunya kepada zina (mulai zina mata, telinga, lisan, tangan, kaki, hati),
2. Pacaran itu warisan dari Barat, maka kita tidak boleh mengikutinya.
3. Pacaran itu adalah kemaksiatan,
4. Pacaran itu banyak kebohongan.
Dan masih banyak lagi hal-hal yang melanggar syariat.
Wallahu ta’ala a’lam

================================================
Memang benar bahwa pacaran itu mengantarkan kepada perzinahan. Awal pacaran tentu saling lihat dulu atau lirik-lirikan, nah ini sudah masuk kepada zina mata. Kemudian, saling senyum, ini juga sudah masuk ke zina mata babak kedua. Kemudian, saling kenalan, bisa jadi dengan salaman atau berjabat tangan, ini pun termasuk zina tangan. Kemudian, bikin janji. Sudah itu, ketemuan, makan bareng, nonton, saling curhat, dan seterusnya. Sulit sekali menemukan dalam pacaran ini bentuk ketaqwaan kepada Allah atau bentuk semakin cintanya kita kepada Islam dan sunnah.
( http://antosalafy.wordpress.com/ )

=================================================

Pacaran…Kenapa Nggak Boleh Sih ??

Penulis: ummu raihanah

“Aih, Kenapa sih,…kok islam melarang pacaran?? Begitu keluhan fulanah.Buat Fulanah ia melihat ada sisi positif yang bisa diambil dari pacaran ini. Pacaran atau menurutnya ‘penjajakan’ antara dua insan lain jenis sebelum menikah sangat penting agar masing-masing fihak dapat mengetahui karakter satu sama lainnya (dan biasanya untuk memahami karakter pasangannya ada yang bertahun-tahun berpacaran lho!!).Fulanah menambahkan ,”Jadi dengan berpacaran kita akan lebih banyak belajar dan tahu, tanpa pacaran ?? Ibarat membeli kucing dalam karung!! Enggak deh…!” kemudian ia menambahkan “Bila suka dan serius bisa diteruskan ke pelaminan bila tidak ya,..cukup sampai disini..bay-bay!!, Mudahkan?”…hmm…Fulanah tidakkah engkau melihat dampak buruk dari berpacaran ini, ketika masing-masing fihak memutuskan berpisah??…Fulanah apakah engkau yakin benar apabila “putus dari pacaran” hati ini tidak sakit? Benarkah hati ini bisa melupakan bekas-bekas dari pacaran itu? Tidakkah hati ini kecewa, pedih, atau ikut menangis bersama butiran air mata yang menetes?? Sulit dibayangkan!Karena memang begitulah yang saya lihat didepan mata menyaksikan orang yang baru saja putus pacaran…

Bila memang kita tanya semua wanita muslimah seusia Fulanah (yang sedang beranjak dewasa) maka akan melihat ‘pacaran’ ini dengan sejuta nilai positif.Jadi, jangan merasa aneh bila kita dapati mereka merasa malu dengan kawannya karena belum punya pacar!!.. Duh,..kasihan sekali…Wahai ukhti muslimah…Mari kita telaah bersama dengan lebih dalam.Berdasarkan fakta yang ada, bila anda mau menengok sekilas ke surat kabar, tetangga sebelah atau lingkungan sekitar ,siapa sebenarnya yang banyak menjadi korban ‘keganasan’ dari pacaran ini? Wanita bukan??.. Bila anda setuju dengan saya, Alhamdulillah berarti hati anda sedikit terbuka.Ya,… coba lihat akibat dari berpacaran ini.Awalnya memang hanya bertemu, ngobrol bareng,bersenda gurau, ketawa ketiwi,lalu setelah itu??tentu saja setan akan terus berperan aktif dia baru akan meninggalkan keturunan Adam ini setelah terjerumus dalam dosa atau maksiat.Pernahkah anda ,.. mendengar teman atau tetangga ukhti hamil di luar nikah? Suatu klinik illegal untuk praktek aborsi penuh dengan kaum wanita yang ingin menggugurkan kandungannya? Karena sang pacar lari langkah seribu atau tidak mau kedua orangtuanya tahu? Atau pernahkah engkau membaca berita ada seorang wanita belia yang nekat bunuh diri minum racun serangga karena baru saja di putuskan oleh kekasihnya??Sadarkah kita, bahwa sebenarnya kaum hawalah yang banyak dieksploitasi dari ‘ajang pacaran ini?

Sungguh, islam telah memuliakan wanita dan menghormati kedudukan mereka.Tidak percaya??lihat hadits ini..”janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya” (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).Islam melarang laki-laki untuk berduaan tanpa ada orang ketiga karena islam tidak menginginkan terjadinya pelecehan ‘seksual’ terhadap wanita.Sehingga jadilah mereka wanita-wanita muslimah terhormat dan terjaga kesuciannya.Untuk kaum laki-laki pun islam melarang mereka menyentuh wanita yang bukan mahramnya coba simak hadits ini “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi panas lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”(HR.Thabrani, dalam Mu’jamul Kabir)

Nah, jelas bukan mengapa islam melarang pacaran??
Bila memang seorang laki-laki ingin serius menjalin hubungan dengan seorang wanita, maka islam telah menyediakan sarananya, yaitu menikah. Karena islam Bukanlah agama yang kaku, maka islam menganjurkan kepada masing-masing fihak untuk saling berkenalan (ta’aruf).Tentu saja tidak berduaan lho,..harus ada pihak ketiganya.Setelah itu? Ya,.selamat bertanya tentang biografi calon pasangan anda,apabila kurang jelas, masih kurang yakin..islam menganjurkan mereka untuk shalat istikharah agar di berikan pilihan yang mantap yang nantinya insya Allah akan berakibat baik bagi dunia dan akhirat kedua belah pihak.Setelah mantap dan yakin akan pilihannya..kuatkan azzam (tekad), dan Bismillah…menikah..!! Indah bukan??

( www.islam-download.net )

================================================================

Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak pertimbangan, akhirnya … pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena calon istri belum juga didapatkan.

Sulitnya mencari calon istri, menurut anggapan para bujangan, adalah anggapan yang keliru yang didasari oleh kegamangan diri yang selalu bimbang dan rasa was-was.

Jika perasaan takut itu masih ada didalam diri kita, akan tetapi keinginan untuk mencari calon istri masih belum pudar dari hati kita, maka kita harus berusaha untuk menguatkan keinginan tersebut, namun mencari istri dengan model “PACARAN” tetap tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

Lengkapnya silakan anda baca sebuah buku yang cukup ringkas dan menarik yang salah satu pembahasannya mengupas tentang seluk beluk mencari calon istri yang ditulis oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dengan udul “Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah”, insya Allah jika anda para bujangan membaca buku tersebut, akan timbul keberanian baru untuk segera menikah, sehingga para gadis-pun hatinya menjadi berbunga-bunga.

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan kungkungan nafsu, adapun manisnya perbuatan dan indahnya perkataan dalam pacaran, pada dasarnya hanyalah rayuan-rayuan belaka yang kosong dan hampa, yang mengandalkan permainkan kata-kata, untuk itu..hati- hatilah…

Haramnya pacaran, penjelasannya bisa anda simak uraian dibawah ini.

==============================================================
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya ‘berpacaran’ terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajagan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Dengan adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, bahkan merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki jenjang pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya HARAM hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, melainkan si wanita itu bersama mahramnya” [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari 1862 dan Muslim 4/104 atau 1341 dan lafadz ini dari riwayat Muslim dari shahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma]

Jadi dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan pacaran hukumnya HARAM.

Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran yaitu sangkaan sebagian orang yang menganggap bahwa kalau sudah tunangan/khitbah, maka laki-laki dan perempuan tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan tangan bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami istri yang sah. Anggapan ini adalah salah ! Dan perbuatan ini dosa besar !


————————————————————————

READ MORE - ADAKAH PACARAN ISLAMI ??? -->

BERHATI-HATILAH DARI PARA PRIA SERIGALA BERBULU DOMBA (Sebab Mekarmu Hanya Sekali)

BERHATI-HATILAH DARI PARA PRIA SERIGALA BERBULU DOMBA (Sebab Mekarmu Hanya Sekali)

“Tiba-tiba lelaki yang ku kenal baik berubah menjadi buas, aku pun tak berdaya untuk melawan dan… akhirnya kesucianku terenggut.!!!”

Begitu kutipan dan penggalan pengalaman, sebut saja Bunga, yang hancur masa depannya seoerti dilansir sebuah harian ibukota. Sedih, pastinya begitu. Betapa tidak, kesucian yang dijaga sejak lama yang hanya akan dipersembahkan kepada lelaki yang sudah sah sebagai suami, kini pecah dalam beberapa saat.

Bunga tak sendiri. Masih banyak Bunga-Bunga lain yang ‘madunya sudah dihisap oleh kumbang jantan’. Ada yang frustasi, tak sedikit pula yang ‘menjual’ diri karena kecewa dengan perlakuan pacar yang tak bertanggung jawab. Seperti yang dialami oleh Kembang (21), sebut saja begitu, seorang mahasiswi di kota kembang yang menjadi pramunikmat di sebuah diskotik. Dara yang berasal dari keluarga berada ini mengaku memberikan kegadisannya kepada lelaki yang ia anggap baik dan berjanji menikahinya. “Karena aku sangat mencintainya, akupun memberikan ‘segalanya’ pada dia, karena janjinya akan menikahiku”, ungkapnya getir.

Tapi apa yang terjadi? Lanjutnya gusar, “Empat tahun hubunganku dengannya sia-sia saja. Apalagi saat kukatakan padanya, bahwa aku tengah ‘berbadan’ dua, dia pun tak peduli bahkan menyuruhku menggugurkannya. Aku pun menurutinya.” Inikah namanya cinta?

Survei Membuktikan

Sebuah penelitian yang sempat menyentak semua kalangan, dilakukan oleh Lembaga Studi Cinta dan Pusat Pelatihan Bisnis dan humaniora (LSC Pusbih). Hasilnya, hampir 97,5% mahasiswi di Yogyakarta sudah kehilangan keperawanannya, wah susah dong sekarang cari yang perawan. Yang lebih mengenaskan lagi, ternyata semua responden mengaku melakukan hubungan seks di luar nikah tanpa paksaan alias dilakukan suka sama suka. Nah lho…!

Kita sudah berkali-kali dikejutkan dengan hasil penelitian serupa. Mulai dari penelitian ‘kumpul kebo’ tahun 1984 yang lalu, hingga penelitian sejenis yang banyak dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Hasilnya, membuat kita mengelus dada… betapa rusaknya generasi muda sekarang.

Kenapa Terjadi?

Seperti seloroh orang yang pernah menjadi nomor satu di negeri ini, ‘dari mata turun ke hati, dari hati turun ke celana’ sungguh sangat mengenaskan dan benar-benar terjadi. Isyarat mata yang penuh makna mendapat sambutan hangat, saling sapa dan berbincang, berlanjut hingga hati menjadi ‘klik’. Berpisah membuat makan tak enak, tidurpun tak nyenyak. Di benak yang terbayang hanya si dia, lagi-lagi si dia.

Pertemuan pun berulang kembali dalam tahap mengungkap rasa, ‘nembak’, begitu istilah gaul kawula muda sekarang. Bahagia rasanya bagi sang dara karena yang ditunggu tibalah saatnya, diapun mengangguk setuju untuk ‘jalan bareng’ dalam suka dan duka. Ada rindu menggebu bila tak bertemu, ada cinta yang bersemayam dalam dada. Bila bersua ada kasih yang terukir dalam diri untuk pujaan hati…

Sudah bisa ditebak, seperti sebuah iklan, kesan pertama begitu menggoda selanjutnya penuh dosa… pegangan bahkan sampai dengan hal yang belum patut untuk dilakukan seperti pengakuan Bunga dan Kembang tadi. Bisa sudah pacaran, istilah gaul jalan bareng, hampa tanpa pegangan, dan maaf… selanjutnya anda pun sudah bisa menebaknya, karena tak pantas kami ungkapkan.

Islam telah mewanti-wanti agar tidak mendekati zina. Norma yang bersifat pencegahan ini lebih efektif dalam menjaga hal-hal yang tidak baik. Menundukkan pandangan, istilah anak ta’lim ghadul bashar adalah permulaan yang sangat bagus. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. an-Nuur : 31)

Memandang pun dilarang, apalagi lebih dari itu. Apakah ada orang yang berpacaran menjaga pandangan? Apakah ada orang yang berpacaran tanpa jalan bareng dan berdua-duaan di tempat yang sepi? Laki-laki mana yang mau pacaran tanpa pegang sana – pegang sini?

Ketahuilah wahai adikku, jika kalian mencintai laki-laki dengan jalan yang salah, maka akhirnya pun akan salah, menyesal. Laki-laki seperti itu sebenarnya tidak serius dalam menjalin kasih denganmu. Jika memang serius, tentu ia akan masuk lewat pintu resmi sebagaimana yang diajarkan oleh agama kita. Tak mengenal pacaran apalagi jalan bareng. Kebanyakan mereka mengaku pacaran hanya untuk having fun, maka jangan heran bila meninggalkanmu begitu saja setelah ‘madu’ dihisap dan mencampakkan dirimu begitu saja.

Laki-laki, apalagi pada zaman sekarang, berpikir seribu kali –sekali lagi-, seribu kali untuk memilih pendamping hidup yang tidak perawan dan mana mau menikah dengan wanita yang sudah ‘turun mesin’, istilah gaul anak lelaki sekarang.

Sementara sekarang sudah banyak remaja putri kehilangan, minimal harga diri. Kalaupun keperawanan masih utuh, yang lain? Karena itu, jagalah harga dirimu, karena mekarmu hanya sekali…!!! (Andita SB)

READ MORE - BERHATI-HATILAH DARI PARA PRIA SERIGALA BERBULU DOMBA (Sebab Mekarmu Hanya Sekali) -->

HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM

HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM (penjelasan mengenai sebab diharamkannya pacaran)

Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.



I. Tujuan Pacaran



Ada beragam tujuan orang berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau mencari teman bicara, atau lebih jauh untuk tempat mencurahkan isi hati. Dan bahkan ada juga yang memang menjadikan masa pacaran sebagai masa perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang pernikahan.



Namun tidak semua bentuk pacaran itu bertujuan kepada jenjang pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang lebih terdorong oleh rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan, usia, kemampuan finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga, mereka sangat belum siap.



Secara lebih khusus, ada yang menganggap bahwa masa pacaran itu sebagai masa penjajakan, media perkenalan sisi yang lebih dalam serta mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan karena nantinya mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian norma di tengah masyarakat membolehkan pacaran. Paling tidak dengan cara membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap sebagai bagian dari aktifitas yang normal.



II. Apa Yang Dilakukan Saat Pacaran ?



Lepas dari tujuan, secara umum pada saat berpacaran banyak terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang ini cenderung sampai kepada level yang sangat jauh. Bukan sekedar kencan, jalan-jalan dan berduaan, tetapi data menunjukkan bahwa ciuman, rabaan anggota tubuh dan bersetubuh secara langsung sudah merupakan hal yang biasa terjadi.



Sehingga kita juga sering mendengar istilah “chek-in”, yang awalnya adalah istilah dalam dunia perhotelan untuk menginap. Namun tidak sedikit hotel yang pada hari ini berali berfungsi sebagai tempat untuk berzina pasangan pelajar dan mahasiswa, juga pasanga-pasangan tidak syah lainnya. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari lahan pemasukan tersendiri buat beberapa hotel dengan memberi kesempatan chek-in secara short time, yaitu kamar yang disewakan secara jam-jaman untuk ruangan berzina bagi para pasangan di luar nikah.



Pihak pengelola hotel sama sekali tidak mempedulikan apakah pasangan yang melakukan chek-in itu suami istri atau bulan, sebab hal itu dianggap sebagai hak asasi setiap orang.



Selain di hotel, aktifitas percumbuan dan hubungan seksual di luar nikah juga sering dilakukan di dalam rumah sendiri, yaitu memanfaatkan kesibukan kedua orang tua. Maka para pelajar dan mahasiswa bisa lebih bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah di dalam rumah mereka sendiri tanpa kecurigaan, pengawasan dan perhatian dari anggota keluarga lainnya.



Data menunjukkan bahwa seks di luar nikah itu sudah dilakukan bukan hanya oleh pasangan mahasiswa dan orang dewasa, namun anak-anak pelajar menengah atas (SLTA) dan menengah pertama (SLTP) juga terbiasa melakukannya. Pola budaya yang permisif (serba boleh) telah menjadikan hubungan pacaran sebagai legalisasi kesempatan berzina. Dan terbukti dengan maraknya kasus `hamil di luar nikah` dan aborsi ilegal.



Fakta dan data lebih jujur berbicara kepada kita ketimbang apologi. Maka jelaslah bahwa praktek pacaran pelajar dan mahasiswa sangat rentan dengan perilaku zina yang oleh sistem hukum di negeri ini sama sekali tidak dilarang. Sebab buat sistem hukum sekuluer warisan penjajah, zina adalah hak asasi yang harus dilindungi. Sepasang pelajar atau mahasiswa yang berzina, tidak bisa dituntut secara hukum. Bahkan bila seks bebas itu menghasilkan hukuman dari Allah berupa AIDS, para pelakunya justru akan diberi simpati.



III. Pacaran Dalam Pandangan Islam



a. Islam Mengakui Rasa Cinta



Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.



`Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .`(QS. Ali Imran :14).



Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.



Rasulullah SAW bersabda,`Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku`.



b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal



Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.



Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.



Bahkan lebih `keren`nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.



Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `laki-laki sejati`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wanita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi “the real man”.



Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.



Sedangkan pemandangan yang kita lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.



Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.



c. Pacaran Bukan Cinta



Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung.



Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada kepastian tentang kesetiaan dan seterusnya.



Padahal cinta itu adalah memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.



d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan



Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.



Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.



Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)



Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.



Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.



Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.



Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa dikatakan sebuah penyesatan dan pengelabuhan.



Dan tidak heran bila kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.
READ MORE - HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM -->