BLOGGER TEMPLATE

Ads 468x60px

PEREMPUAN TIDAK BOLEH MEMIMPIN

Pendahuluan

Kehidupan umat Islam dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan,
termasuk dalam persoalan nilai yang dijadikan ukuran standar. Akibat
dari perubahan ini, terutama era ilmu pengetahuan dan tekhnologi disaat
sekarang, hampir segala sesuatu selalu dinilai dengan pertimbangan rasio
atau akal. Oleh sebab itu, banyak produk hukum Islam, termasuk dalam hal
politik kenegaraan tidak bisa diterima begitu saja, karena tidak sesuai
dengan pertimbangan akal sehat. Salah satu contoh adalah kepemimpinan
politik perempuan. Hadis yang dijadikan landasan bagi ketidakbolehan
kepemimpinan politik perempuan dipandang sudah tidak relevan lagi dengan
perubahan kondisi struktur sosial, ekonomi dan tekhnologi.

Menurut Jumhur ulama bahwa syarat yang harus dipenuhi bagi seorang
khalifah (kepala negara) adalah laki-laki. Hal tersebut didasarkan pada
respon Nabi SAW mendengar berita bahwa masyarakat Persia telah memilih
putri Kisra sebagai pemimpin, kemudian Nabi SAW bersabda:

Yang Artinya: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan."



Hadis tersebut dipahami sebagai isyarat bahwa perempuan tidak boleh
dijadikan pemimpin dalam urusan pemerintahan atau politik. Oleh
karenanya banyak ulama yang menyatakan seorang perempuan tidak sah
menjadi khalifah/imam.[2] Para ulama tersebut menanggapi hadis ini
sebagai ketentuan yang bersifat baku-universal, tanpa melihat
aspek-aspek yang terkait dengan hadis, seperti kapasitas diri Nabi SAW
ketika mengucapkan hadis, suasana yang melatarbelakangi munculnya hadis,
setting sosial yang melingkupi sebuah hadis. Padahal, segi-segi yang
berkaitan dengan diri Nabi SAW dan suasana yang melatarbelakangi atau
menyebabkan terjadinya hadis mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman
hadis secara utuh.



Reinterpretasi Hadis Kepemimpinan Perempuan

Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara
tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut:
pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan dan
berbagai jabatan politis lainnya, dilarang. Selanjutnya, mereka
menyatakan bahwa perempuan menurut syara’ hanya diberi tanggung jawab
untuk menjaga harta suaminya. Oleh karenanya, al-Khattabi misalnya,
mengatakan hawa seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah.[3]
Demikian pula al-Syaukani dalam menafsirkan hadis tersebut berpendapat
bahwa perempuan itu tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan, sehingga
tidak boleh menjadi kepala negara.[4] Sementara itu, para ulama lainnya
seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, Kamal ibn Abi Syarif dan Kamal ibn Abi
Hammam, meskipun dengan alasan yang berbeda juga mensyaratkan laki-laki
sebagai kepala negara.[5] Bahkan Sayyid Sabiq mensiyalir kesepakatan
ulama (fuqaha) mengenai syarat laki-laki ini bagi kepala negara sebagai
mana syarat bagi seorang qadi, karena didasarkan pada hadis seperti
tersebut sebelumnya.[6]

Dalam memahami hadis tersebut, perlu dicermati terlebih dahulu keadaan
yang sedang berkembang pada saat hadis itu disabdakan atau harus dilihat
latar belakang munculnya hadis di samping setting sosial pada saat itu.
Oleh karena itu dalam memahami dan mengkaji hadis ini mutlak diperlukan
informasi yang memadai mengenai latar belakang kejadiannya.

Sebenarnya jauh sebelum hadis tersebut muncul, yakni pada masa awal
dakwa Isamiah dilakukan oleh Nabi SAW ke beberapa daerah dan negeri.
Pada saat itu, Nabi SAW pernah mengirim surat kepada pembesar negeri
lain dengan maksud mengajak mereka untuk memeluk Islam. Di antara
pembesar yang dikirimi surat oleh Nabi SAW adalah Kisra Persia. Kisah
pengiriman surat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Rasulullah telah mengutus Abdullah ibn Huzaifah al-Shami untuk
mengirimkan surat tersebut kepada pembesar Bahrain. Setelah tugas
dilakukan sesuai dengan pesan dan diterima oleh pembesar Bahrain,
kemudian pembesar Bahrain tersebut memberikan surat kepada Kisra.
Setelah membaca surat dari Nabi Muhammad, Kisra menolak dan bahkan
merobek-robek Surat Nabi. Menurut riwayat ibn al-Musayyab__setelah
peristiwa tersebut sampai kepada Nabi__kemudian Nabi bersabda : "siapa
saja yang telah merobek-robek surat saya, dirobek-robek (diri dan
kerajaan) orang itu".[7]

Tidak lama kemudian, kerajaan Persia dilanda kekacauan dan berbagai
pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga dekat raja. Hingga pada
ahkhirya, diangkatlah seoerang perempuan yang bernama Buwaran binti
Syairawaih bin Kisra (cucu Kisra yang pernah dikirimi surat oleh Nabi
SAW) sebagai ratu (Kisra) di Persia, setelah terjadi
pembunuhan-pembunuhan dalam rangka suksesi kepemimpinan. Hal tersebut
karena ayah Buwaran meninggal dunia dan anak laki-lakinya (saudara
Buwaran) telah mati terbunuh tatkala melakukan perebutan kekuasaan.
Karenanya, Buwaran kemudian dinobatkan menjadi ratu. Peristiwa tersebut
terekam dalam sejarah terjadi pada tahun 9 H.[8]

Dari segi seting sosial dapat dikuak bahwa menurut tradisi yang
berlangung di Persia sebelum itu, jabatan kepala negara (raja) dipegang
oleh kaum laki-laki. Sedang yang terjadi pada tahun 9 H. tersebut
menyalahi tradisi itu, sebab yang diangkat sebagai raja bukan laki-laki
lagi, melainkan perempuan. Pada waktu itu, derajat kaum perempuan di
mata masyarakat berada di bawah lelaki. Perempuan sama sekali tidak
dipercaya untuk ikut serta mengurus kepentingan masyarakat umum,
terlebih lagi dalam masalah kenegaraan. Hanya laki-laki lah yang
dipandang cakap dan mampu mengelola kepentingan masyarakat dan negara.
Keadaan seperti ini tidak hanya terjadi di Persia saja, tetapi juga di
seluruh Jazirah Arab. Dalam kondisi kerajaan Persia dan setting sosial
seperti itulah, wajar Nabi SAW yang memiliki kearifan tinggi,
melontarkan hadis bahwa bangsa yang menyerahkan masalah-masalah
(kenegaraan dan kemasyarakatan) kepada perempuan tidak akan
sejahtera/sukses. Bagaimana mungkin akan sukses jika orang yang memimpin
itu adalah orang yang sama sekali tidak dihargai oleh masyarakat yang
dipimpinnya. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin
adalah kewibawaan, sedang perempuan pada saat itu sama sekali tidak
memiliki kewibawaan untuk menjadi pemimpin. Andaikata seorang perempuan
telah memiliki kualifikasi dan dihormati oleh masyarakat, mungkin Nabi
SAW yang sangat bijaksana akan menyatakan kebolehan kepemimpinan politik
perempuan.

Mencari petunjuk hadis dengan mengaitkan pada kapasitas Nabi SAW saat
menyabdakan hadis, apakah sebagai seorang rasul, kepala negara, panglima
perang, hakim, tokoh masyarakat atau seorang pribadi manusia biasa,
merupakan sesuatu yang sangat penting sebagaimana yang dikatakan oleh
Mahmud Syaltut: “mengetahui hal-hal yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan
mengaitkannya pada fungsi Nabi SAW ketika hal itu dilakukan, sangat
besar manfaatnya.â€
[9]

Berkaitan dengan hadis kepemimpinan politik perempuan di atas, dapat
dikatakan bahwa Nabi SAW saat menyampaikan hadis tersebut bukan dalam
kapasitas sebagai nabi dan rasul yang pembicaraannya pasti mengandung
kebenaran dan dibimbing wahyu, tetapi harus dipahami bahwa pendapat Nabi
SAW yang demikian itu disabdakan dalam kapasitas beliau sebagai manusia
biasa (pribadi) yang mengungkap realitas sosial keberadaan masyarakat
(bayan al-waqi') pada saat hadis tersebut disabdakan dalam rangka
mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari andai
pemimpin itu diserahkan pada perempuan yang secara sosial tidak mendapat
legitimasi dari masyarakat.

Dengan demikian, hadis tentang pernyataan Nabi SAW dalam merespon berita
pengangkatan putri Kisra sebagai pemimpin Persia tersebut sama sekali
tidak terkait dengan wacana persyaratan syar’i kepala negara; namun
hanya merupakan informasi mengenai pendapat pribadi Nabi SAW yang
memberikan peluang adanya 2 (dua) kemungkinan. Pertama, boleh jadi sabda
Nabi SAW tersebut merupakan do'a agar pemimpin negeri Persia itu tidak
sukses dan jaya dikarenakan sikapnya menghina dan memusuhi Islam,
sebagaimana sikap dan tindakan yang pernah beliau tunjukkan pula pada
saat menerima kabar tentang dirobeknya surat Nabi SAW oleh Kisra Persia.
Kedua, boleh jadi hal tersebut merupakan pendapat pribadi Nabi SAW yang
didasarkan pada fakta realitas tradisi masyarakat yang pada saat itu
tidak memungkinkan bagi seorang perempuan untuk memimpin negara, karena
tidak mendapat legitimasi dan tidak dihormati oleh masyarakat jika
dipercaya menjadi pemimpin mereka.

Jadi, memaksakan hadis yang berbentuk ikhbar (informatif/berita) ke
dalam masalah syari'ah terutama masalah kepemimpinan politik perempuan
adalah tindakan yang kurang bijaksana dan kurang kritis serta tidak
proporsional.

Selain itu, jika hadis tersebut dipahami sebagai pesan dan ketentuan
dari Nabi SAW yang mutlak mengenai syarat seorang pemimpin, maka akan
terasa janggal, karena peristiwa sebagaimana yang ditunjukkan hadis
tersebut tidak terjadi di dunia Islam (baca: negara Arab Islam),
sehingga tidak mungkin Nabi SAW menyatakan ketentuan suatu syarat bagi
pemimpin negara Muslim dengan menunjuk fakta yang terjadi di negara non
Muslim (baca: Persia yang belum Muslim). Kalau hadis ini dipaksakan
sebagai syarat bagi kepemimpinan politik, termasuk di negara non Muslim,
maka selain tidak rasional (karena Nabi SAW ikut campur dalam urusan
politik negara non Muslim) juga tidak faktual. Artinya penetapan syarat
pemimpin harus laki-laki, maka bagaimana dengan negara Islam saat ini
yang sebagian ada yang dipimpin oleh perempuan, namun tetap sukses
(seperti Pakistan, Turki, Indonesia dan lainnya). Berarti sabda Nabi SAW
ini jelas bertentangan dengan fakta yang ada. Bahkan dalam al-Qur`an pun
dijumpai kisah tentang adanya seorang perempuan yang memimpin negara dan
meraih sukses besar, yaitu Ratu Bilqis di negeri Saba’ sebagaimana
firman Allah:
Yang Artinya: "Sesungguhnya aku (Hud) menjumpai seorang perempuan yang
memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai
singgasana yang besar."



Analisis dan kesimpulan seperti ini juga diperkuat dengan tidak
diketemukannya sebuah hadis pun yang secara jelas (eksplisit)
mensyaratkan pemimpin harus laki-laki. Ini berarti hadis di atas harus
dipahami secara kontekstual karena memiliki sifat temporal, tidak
universal. Hadis tersebut hanya mengungkap fakta yang nyata tentang
kondisi sosial pada saat hadis itu terjadi dan berlaku utnuk kasus
negara Persia saja.



Kesimpulan

Meski hadis larangan kepempimpinan politik perempuan dinilai sahih,
ternyata masih dapat didiskusikan. Di kalangan ulama ada yang tidak
sepakat terhadap pemakaian hadis tersebut bertalian dengan masalah
perempuan dan politik. Tetapi banyak juga yang menggunakan hadis
tersebut sebagai argumen untuk menggusur perempuan dari proses
pengambilan keputusan. Jika ditelaah lebih lanjut, maka hadis tersebut
mengandung pengertian bayan al-waqi’ atau penungkapan fata realitas yang
berkembang pada saat itu, dan tidak dimaksudkan sebagai sebuah ketentuan
syari’at bahwa syarat pemimpin harus laki-laki.
-->

0 komentar:

Posting Komentar